Pengumuman Masa Perpanjangan Belajar dari Rumah untuk Mahasiswa
Pengumuman Masa Perpanjangan Belajar dari Rumah untuk Mahasiswa Pada tanggal 15 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri kesehatan mengeluarkan keputusan bersama. Keputusan tersebut berkaitan dengan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19. Keputusan tersebut terkait dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, Banjarmasin merupakan daerah yang masih masuk ke dalam zona merah Covid-19. Maka dari itu, Ketua STIE Pancasetia Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 006/PTS.240.XI.01/VIII/Q 2020. Surat edaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang mengikuti instruksi dan kebijakan dari pemerintah. Tujuannya untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin. Ada beberapa poin instruksi yang terdapat di dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut. Adapun instruksi pada surat edaran dari Ketua STIE Pancasetia Banjarmasin yaitu:
- Proses BDR atau belajar dari rumah diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 8 Agustus 2020. Proses belajar mengajar dilakukan melalui webinar dan Elearning. Proses BDR akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi terkini.
- Pelayanan administrasi, keuangan, dan akademik/perpustakaan akan dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Khusus untuk mahasiswa atau mahasiswi yang ingin mengambil ijazah, harus membuat janji terlebih dahulu.
- Kegiatan belajar tatap muka di kampus wajib mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pada tempat yang sudah disediakan.
- Semua mahasiswa maupun mahasiswi yang datang ke kampus, wajib untuk membawa dan menggunakan alat tulisnya masing-masing.
mikian kami informasi terkait surat edaran tentang perpanjangan belajar dari rumah atau BDR. Semoga poin-poin instruksi di atas bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.